Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 9 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANJARBARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Martapura Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar; b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Karang Intan Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar; c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bati-bati dan Kecamatan Kurau Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut; d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Gambut dan Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda