Koreksi Pasal 1
UU Nomor 9 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANJARBARU
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimakdud dalam Penjelasan Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
3. Kota Administratif Banjarbaru adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Banjarbaru.
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai UNDANG-UNDANG.
5. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 jo UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, sebagai UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
