Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 9 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk: a. mengeluarkan pikiran secara bebas; b. memperoleh perlindungan hukum.
Koreksi Anda