Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 9 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah : a. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat; c. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi; d. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Koreksi Anda