Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 9 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi: a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daserah Tingkat II Bekasi; b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan dianggap perlu untuk diserahkan; c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan dianggap perlu untuk diserahkan; d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi; e. Perlengkapan... e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.
Koreksi Anda