Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 9 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang: a. Pemerintahan Umum; b. Kesehatan; c. Pendidikan dan Kebudayaan; d. Pertanian; e. Pekerjaan Umum; f. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; g. Perindustrian dan Perdagangan; h. Sosial; i. Pariwisata; j. Tenaga... j. Tenaga Kerja; k. Keuangan Daerah. (2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda