Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 9 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memimpin jalannya pemerintahan diKotamdya Daerah Tingkat II Bekasi, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda