Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 9 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bekasi mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tarumajaya dan Kecamatan Babelan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi; b. Sebelah... b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tambun dan Kecamatan Setu Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi; c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gunung Putri dan Kecamatan Cimanggis Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor; d. Sebelah barat berbatasan dengan wilayah Daerah khusus Ibukota Jakarta. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda