Koreksi Pasal 6
UU Nomor 9 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bekasi mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tarumajaya dan Kecamatan Babelan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
b. Sebelah...
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tambun dan Kecamatan Setu Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gunung Putri dan Kecamatan Cimanggis Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
d. Sebelah barat berbatasan dengan wilayah Daerah khusus Ibukota Jakarta.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
