Koreksi Pasal 3
UU Nomor 9 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi meliputi wilayah:
a. Kota Administratif Bekasi, yang terdiri dari:
1) Kecamatan Bekasi Utara;
2) Kecamatan Bekasi Timur;
3) Kecamatan Bekasi Selatan;
4) Kecamatan Bekasi Barat;
b. Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang terdiri dari:
1) Kecamatan Pondokgede;
2) Kecamatan Jatiasih;
3) Kecamatan Bantargebang.
(2)
a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Utara berkedudukan di Kelurahan Perwira;
b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Timur berkedudukan di Kelurahan Margahayu;
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Selatan berkedudukan di Kelurahan Pekayonjaya;
d. Pusat...
d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Barat berkedudukan di Kelurahan Bintarajaya;
e. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pondokgede berkedudukan di Kelurahan Jatiwaringin;
f. Pusat Pemerintahan Kecamatan Jatiasih berkedudukan di Desa Jatiasih;
g. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantargebang berkedudukan di Desa Bantargebang.
Koreksi Anda
