Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 9 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi meliputi wilayah: a. Kota Administratif Bekasi, yang terdiri dari: 1) Kecamatan Bekasi Utara; 2) Kecamatan Bekasi Timur; 3) Kecamatan Bekasi Selatan; 4) Kecamatan Bekasi Barat; b. Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi yang terdiri dari: 1) Kecamatan Pondokgede; 2) Kecamatan Jatiasih; 3) Kecamatan Bantargebang. (2) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Utara berkedudukan di Kelurahan Perwira; b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Timur berkedudukan di Kelurahan Margahayu; c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Selatan berkedudukan di Kelurahan Pekayonjaya; d. Pusat... d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bekasi Barat berkedudukan di Kelurahan Bintarajaya; e. Pusat Pemerintahan Kecamatan Pondokgede berkedudukan di Kelurahan Jatiwaringin; f. Pusat Pemerintahan Kecamatan Jatiasih berkedudukan di Desa Jatiasih; g. Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantargebang berkedudukan di Desa Bantargebang.
Koreksi Anda