Koreksi Pasal 21
UU Nomor 9 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang USAHA KECIL
Teks Saat Ini
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menyediakan pembiayaan yang meliputi:
a. kredit perbankan;
b. pinjaman lembaga keuangan bukan bank;
c. modal ventura;
d. pinjaman dari dana penyisihan sebagian laba badan usaha milik negara (BUMN);
e. hibah; dan
f. jenis pembiayaan lainnya.
Koreksi Anda
