Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 9 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dengan: a. meningkatkan kemampuan manajemen serta teknik produksi dan pengolahan; b. meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan; c. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan.
Koreksi Anda