Koreksi Pasal 13
UU Nomor 9 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang USAHA KECIL
Teks Saat Ini
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g dengan MENETAPKAN peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
a. menentukan…
a. menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima, serta lokasi lainnya;
b. mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai nilai seni budaya yang bersifat khusus dan turun temurun;
c. mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan Usaha Kecil melalui pengadaan secara langsung dari Usaha Kecil;
d. mengatur pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja Pemerintah;
e. memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.
Koreksi Anda
