Koreksi Pasal 12
UU Nomor 9 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang USAHA KECIL
Teks Saat Ini
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf f dengan MENETAPKAN peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
a. menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan dengan mengupayakan terwujudnya sistem pelayanan satu atap;
b. memberikan kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan.
Koreksi Anda
