Koreksi Pasal 7
UU Nomor 9 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang USAHA KECIL
Teks Saat Ini
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dengan MENETAPKAN peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk:
a. memperluas sumber pendanaan;
b. meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan;
c. memberikan kemudahan dalam pendanaan.
Pasal 8…
Koreksi Anda
