Koreksi Pasal 5
UU Nomor 9 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang USAHA KECIL
Teks Saat Ini
(1) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
c. milik Warga Negara INDONESIA;
d. berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
e. berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, nilai nominalnya, dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian, yang diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
BAB IV…
Koreksi Anda
