Koreksi Pasal 22
UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan keputusan penangkalan dari pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1)
Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak orang-orang tertentu masuk wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
