Koreksi Pasal 18
UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Warga Negara INDONESIA hanya dapat dikenakan penangkalan dalam hal:
a. telah lama meninggalkan INDONESIA atau tinggal menetap atau telah menjadi penduduk suatu negara lain dan melakukan tindakan atau bersikap bermusuhan terhadap Negara atau Pemerintah Republik INDONESIA;
b. apabila masuk wilayah INDONESIA dapat mengganggu jalannya pembangunan, menimbulkan perpecahan bangsa, atau dapat mengganggu stabilitas nasional; atau
c. apabila masuk wilayah INDONESIA dapat mengancam keselamatan diri atau keluarganya.
Koreksi Anda
