Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap Warga Negara INDONESIA dilakukan oleh sebuah Tim yang dipimpin oleh Menteri dan anggotanya terdiri dari unsur-unsur: a. Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; b. Kejaksaan Agung Republik INDONESIA; c. Departemen Luar Negeri; d. Departemen Dalam Negeri; e. Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional; dan f. Badan Koordinasi Intelijen Negara. (2) Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya.
Koreksi Anda