Koreksi Pasal 65
UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Ketentuan keimigrasian bagi lalu lintas orang di daerah perbatasan dapat diatur tersendiri dengan perjanjian Lintas Batas antara Pemerintah Negara Republik INDONESIA dan pemerintah negara tetangga yang memiliki perbatasan yang sama, dengan memperhatikan
ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
