Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini: a. Izin menetap yang telah diberikan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Drt. Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 463); dinyatakan tetap berlaku untuk paling lama 3 (tiga) tahun. b. Perizinan keimigrasian lainnya yang telah diberikan dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis. c. Surat Perjalanan Republik INDONESIA yang telah dikeluarkan, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis.
Koreksi Anda