Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang asing yang berada di wilayah INDONESIA wajib: a. memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan atau keluarganya, perubahan status sipil dan kewarganegaraannya serta perubahan alamatnya; b. memperlihatkan Surat Perjalanan atau dokumen keimigrasian yang dimilikinya pada waktu diperlukan dalam rangka pengawasan; c. mendaftarkan diri jika berada di INDONESIA lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.
Koreksi Anda