Koreksi Pasal 38
UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap orang asing di INDONESIA meliputi:
a. masuk dan keluarnya orang asing ke dan dari wilayah INDONESIA;
b. keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah INDONESIA.
(2) untuk kelancaran dan ketertiban pengawasan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran orang asing yang berada di wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
