Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paspor Dinas diberikan kepada Warga Negara INDONESIA yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah INDONESIA dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bukan bersifat diplomatik. (2) Dalam keadaan khusus apabila Paspor Dinas tidak dapat diberikan, sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
Koreksi Anda