Koreksi Pasal 30
UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara INDONESIA yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah INDONESIA.
(2) Paspor biasa diberikan juga kepada Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal di luar negeri.
(3) Dalam keadaan khusus apabila Paspor Biasa tidak dapat diberikan, sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA.
Koreksi Anda
