Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Perjalanan Republik INDONESIA terdiri atas: a. Paspor Biasa; b. Paspor Diplomatik; c. Paspor Dinas; d. Paspor Haji; e. Paspor untuk Orang Asing; f. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara INDONESIA; g. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; h. Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas. (2) Surat Perjalanan Republik INDONESIA adalah dokumen negara.
Koreksi Anda