Koreksi Pasal 14
UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan keputusan pencegahan dari pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak orang-orang tertentu ke luar wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
