Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan ditetapkan dengan keputusan tertulis. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang kurangnya: a. identitas orang yang terkena pencegahan; b. alasan pencegahan; dan c. jangka waktu pencegahan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dengan surat tercatat kepada orang atau orang-orang yang terkena pencegahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
Koreksi Anda