Koreksi Pasal 10
UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, berwenang naik ke alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara untuk kepentingan pemeriksaan keimigrasian.
Koreksi Anda
