Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat menolak atau tidak memberi izin kepada orang asing untuk masuk ke wilayah INDONESIA apabila orang asing tersebut: a. tidak memiliki Surat Perjalanan yang sah; b. tidak memiliki Visa kecuali yang tidak diwajibkan memiliki Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a; c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum; d. tidak memiliki Izin Masuk Kembali atau tidak mempunyai izin untuk masuk ke negara lain; e. ternyata telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Surat Perjalanan dan/atau Visa.
Koreksi Anda