Koreksi Pasal 6
UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang asing yang masuk wilayah INDONESIA wajib memiliki Visa.
(2) Visa diberikan kepada orang asing yang maksud dan tujuan kedatangannya di INDONESIA bermanfaat serta. tidak akan menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan nasional.
Koreksi Anda
