Koreksi Pasal 4
UU Nomor 9 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dapat ke luar wilayah INDONESIA setelah mendapat Tanda Bertolak.
(2) Setiap orang asing dapat masuk ke wilayah INDONESIA setelah mendapat Izin Masuk.
Koreksi Anda
