Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 34
UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam UNDANG-UNDANG ini akan diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam UNDANG-UNDANG ini akan diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran