Koreksi Pasal 31
UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat aparatur penegak hukum yang berwenang melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG ini di perairan INDONESIA adalah pejabat penyidik sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.
(2) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang bertugas di bidang perikanan dapat diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran
ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
(3) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu di bidang perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) karena kewajibannya mempunyai kewenangan :
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG ini;
b. melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka pelaku pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG ini;
c. menggeledah kapal perikanan, sarana angkutan dan tempat menyimpan, mendinginkan dan mengawetkan ikan yang diduga dipergunakan dalam atau menjadi tempat melakukan pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
d. melakukan penyitaan ikan yang dihasilkan, alat-alat dan surat-surat yang digunakan dalam melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
(4) Penyidikan dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dilaksanakan dengan memperhatikan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum acara pidana lainnya.
Koreksi Anda
