Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barangsiapa melanggar ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Pasal 4 dipidana dengan pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). (2) Barangsiapa melanggar ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Pasal 20 dipidana dengan pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Koreksi Anda