Koreksi Pasal 27
UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Barangsiapa melanggar ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Pasal 4 dipidana dengan pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
(2) Barangsiapa melanggar ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Pasal 20 dipidana dengan pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Koreksi Anda
