Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan secara berdaya guna dan berhasil guna, dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan di bidang perikanan. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda