Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 21
UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyerahan sebagian urusan perikanan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan penarikannya kembali ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
Penyerahan sebagian urusan perikanan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan penarikannya kembali ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran