Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 20
UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN larangan pengeluaran atau pemasukan jenis ikan tertentu dari atau ke wilayah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Menteri MENETAPKAN larangan pengeluaran atau pemasukan jenis ikan tertentu dari atau ke wilayah Republik INDONESIA.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran