Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 19
UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah mengatur tata niaga ikan dan melaksanakan pembinaan mutu hasil perikanan.
Koreksi Anda
Pemerintah mengatur tata niaga ikan dan melaksanakan pembinaan mutu hasil perikanan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran