Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, latihan, penyuluhan dan bimbingan di bidang perikanan. (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah dapat mengikutsertakan masyarakat dan lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Koreksi Anda