Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah membina dan mengembangkan penelitian dan kegiatan lainnya di bidang perikanan. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah dapat mengadakan kerja sama dengan lembaga swasta nasional, lembaga internasional atau lembaga asing.
Koreksi Anda