Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 13
UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan di dalam wilayah perikanan Republik INDONESIA yang tidak untuk tujuan komersial diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
Kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan di dalam wilayah perikanan Republik INDONESIA yang tidak untuk tujuan komersial diatur oleh Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran