Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal perikanan yang digunakan oleh warganegara Republik INDONESIA atau badan hukum INDONESIA untuk melakukan penangkapan ikan di dalam wilayah perikanan Republik INDONESIA harus berbendera INDONESIA. (2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk kegiatan penelitian serta kegiatan ilmiah lainnya di wilayah perikanan Republik INDONESIA dan kegiatan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.
Koreksi Anda