Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha perikanan di wilayah perikanan Republik INDONESIA hanya boleh dilakukan oleh warga negara Republik INDONESIA atau badan hukum INDONESIA. (2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan di bidang penangkapan ikan, sepanjang hal tersebut menyangkut kewajiban Negara Republik INDONESIA berdasarkan ketentuan persetujuan internasional atau hukum internasional yang berlaku.
Koreksi Anda