Koreksi Pasal 8
UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan atau pelestarian alam perairan, Pemerintah MENETAPKAN jenis ikan tertentu yang dilindungi dan/atau lokasi perairan tertentu sebagai suaka perikanan berdasarkan ciri yang khas jenis ikan atau keadaan alam perairan termaksud.
(2) Dalam pengaturan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah dapat MENETAPKAN pembatasan terhadap kegiatan penangkapan atau pembudidayaan ikan atau kegiatan lainnya di lokasi tersebut.
Koreksi Anda
