Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 9 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sumber daya ikan dalam wilayah perikanan Republik INDONESIA ditujukan kepada tercapainya manfaat yang sebesar-besarnya bagi bangsa INDONESIA. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah melaksanakan pengelolaan sumber daya ikan secara terpadu dan terarah dengan melestarikan sumber daya ikan beserta lingkungannya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat INDONESIA.
Koreksi Anda