Koreksi Pasal 52
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini dapat dicantumkan ancaman pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Koreksi Anda
