Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini dapat dicantumkan ancaman pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Koreksi Anda