Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap warganegara asing yang melakukan tindak pidana yang menyangkut narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah INDONESIA. (2) Warganegara asing yang pernah melakukan tindak pidana yang menyangkut narkotika, baik di wilayah INDONESIA maupun di luar negeri, dilarang memasuki wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda