Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang siapa dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di depan Pengadilan perkara tindak pidana yang menyangkut narkotika, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
Koreksi Anda