Koreksi Pasal 44
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal-pasal 40, 41, 42 dan 43 dapat dikenakan pidana tambahan yang berupa pencabutan hak seperti diatur dalam Pasal 35 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana ayat (1) ke 1 dan ke 6.
Koreksi Anda
