Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Importir yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)'
Koreksi Anda